Bab Nama Baik Edward
Edisi: 53/21 / Tanggal : 1992-02-29 / Halaman : 41 / Rubrik : HK / Penulis : HPS
BISAKAH gugatan ke pengadilan dianggap mencemarkan nama baik? Pengadilan
Negeri Surabaya berpendapat bahwa menggugat adalah upaya hukum, yang menjadi
hak setiap orang. Sebab itu, menurut majelis hakim yang diketuai Nyonya Sri
Mardinah Soebiyakto, gugatan seseorang tak bisa dinilai pihak lawannya sebagai
pencemaran nama baik.
; Kalaupun gugatan itu kemudian diberitakan pers, menurut majelis, tak ada
masalah. Sebab, berita media massa itu justru bisa menambah wawasan masyarakat
untuk mengetahui persoalan sebenarnya. Berdasarkan itu, majelis hakim belum
lama ini menolak tuntutan balik bos Summa Group, Edward S. Soeryadjaya, berupa
ganti rugi Rp 1 trilyun terhadap PT Surabaya Delta Plaza (SDP) pemilik dan
pengelola lama pusat perbelanjaan Delta Plaza.
; Sebaliknya, majelis menghukum bekas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…