Tanggapan Pemda Kalimantan Timur

Edisi: 23/30 / Tanggal : 2001-08-12 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : DERMAWAN , ,


KAMI selaku kuasa hukum Pemerintah Daerah Kalimantan Timur perlu memberikan tanggapan atas penjelasan Kaltim Prima Coal (KPC) sebagaimana termuat dalam TEMPO Edisi 23-29 Juli 2001, berkenaan dengan berita yang termuat dalam TEMPO Edisi 9-15 Juli 2001 berjudul Memperebutkan Batu Bara Kutai.

Sama sekali tidak benar penjelasan KPC yang menyatakan bahwa KPC ”telah secara konsisten menjalankan kewajiban divestasinya sesuai dengan Perjanjian Batubara,” karena fakta hukumnya, hingga tanggal surat ini dibuat, KPC tidak pernah mendivestasikan satu lembar saham KPC pun kepada Peserta Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Batubara. Padahal, berdasarkan Perjanjian Batubara, kewajiban divestasi saham KPC seharusnya mulai dilaksanakan pada 1996.

Pada mulanya KPC selalu menghindari kewajibannya untuk menawarkan saham divestasi KPC dengan cara menawarkan persentase saham divestasi KPC yang tidak sesuai dengan persentase divestasi saham yang diatur dalam Perjanjian Batubara. Karena itu, penjelasan KPC yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…