Simulasi Undang-undang ...

Edisi: 53/21 / Tanggal : 1992-02-29 / Halaman : 95 / Rubrik : KL / Penulis : KWIK KIAN GIE


PADA umumnya monopoli dianggap jelek karena mengakibatkan konsumen tidak
mempunyai pilihan lain, sehingga pemegang monopoli itu dapat menaikkan harga
semaunya. Namun, tidak semua monopoli jelek. Terkadang ada alasan kuat untuk
memberikan hak monopoli. Tapi, karena pada umumnya jelek, hak monopoli hanya
dapat diberikan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah melalui
undang-undang. Ketentuan ini ada di Pasal 3 Ayat 1a.

; Yang menarik, hak monopoli dapat dinikmati oleh pengusaha tertentu tanpa ada
pemberian hak itu. Bila suatu saat suatu bidang usaha tertentu ditutup bagi
investor pendatang baru, yang sudah telanjur berusaha dalam bidang itu
otomatis mempunyai kedudukan monopolistik. Pengusaha tersebut terbebas dari
ancaman persaingan oleh pendatang baru.

; Penutupan bidang-bidang usaha tertentu terhadap pendatang baru ada dalam daftar
negatif investasi yang ditentukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kalau toh
daftar ini dirasa perlu, penentuan jenis usahanya supaya dilakukan oleh DPR dan
Pemerintah secara bersama-sama, yang diatur dalam bentuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…