Jaksa Agung Harus Dinonaktifkan

Edisi: 33/31 / Tanggal : 2002-10-20 / Halaman : 06 / Rubrik : SRT / Penulis : HENDARDI, ,


Jaksa Agung M.A. Rachman harus dinilai tidak cukup memiliki itikad dan sikap yang memadai sebagai seorang pejabat publik, apalagi ia menempati posisi pada garda terdepan penegak hukum dan pemberantasan KKN. Apa pun alasannya, tidak melaporkan sebagian kekayaannya serta berargumen bahwa apa yang diperolehnya merupakan hasil pemberian kado pernikahan putrinya telah mencukupi bagi suatu pengusutan atas harta kekayaannya. Dan untuk itu, ia harus nonaktif sementara waktu sebagai Jaksa Agung.

Sebagai penegak hukum yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…