Fikih Bisnis Dompleng Gold Quest
Edisi: 33/31 / Tanggal : 2002-10-20 / Halaman : 42 / Rubrik : AG / Penulis : Sunudyantoro, ,
H.A. Malik Said, Ketua Koperasi An-Nahdliyah Sidoarjo, di sebelah selatan Kota Surabaya, Jawa Timur, sedang gelisah. Dicolek agar mau diwawancarai TEMPO saja pelit. "Nanti pada saatnya saya akan menjelaskan bisnis ini. Tunggu saja," katanya Rabu pekan lalu. Pengusaha yang sehari-hari mengendarai mobil sedan Corolla Altis itu memang lagi dibelit masalah.
Koperasinya dituding pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Sidoarjo dan pengurus Syuriah NU Wilayah Jawa Timur menjalankan praktek bisnis yang tergolong haram. Tak hanya itu. Kepolisian Daerah Jawa Timur juga menuding koperasi tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan.
Apa pasal? Didirikan pada Agustus 1998, koperasi yang bergerak terutama dalam usaha simpan-pinjam itu berkembang pesat. Dengan modal hanya beberapa juta rupiah, kini koperasi itu beromzet sekitar Rp 35 miliar. Belum lagi omzet dari usaha toko, warung telekomunikasi, dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…