Diskon Untuk Sjamsul Nursalim
Edisi: 33/31 / Tanggal : 2002-10-20 / Halaman : 106 / Rubrik : EB / Penulis : Manggut, Wens , Silalahi, Levianer ,
SATU skor kemenangan lagi buat Sjamsul Nursalim. Konglomerat pengutang BLBI terbesar yang sampai kini hidup enak di Singapura itu akan menerima keringanan utang alias diskon, sesuai dengan keputusan yang diambil Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Singkat cerita, Sjamsul boleh menutup kekurangan setoran tunainya yang Rp 1 triliun dengan setoran aset. Keputusan ini ditetapkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional pertengahan September lalu, tapi baru terkuak ke khayalak setelah dilansir oleh Moelyati Gozali, Direktur Keuangan Gadjah Tunggalsalah satu induk usaha Sjamsul Nursalimawal pekan lalu.
Kewajiban tunai ini adalah bagian dari utang Sjamsul yang jumlahnya sekitar Rp 40 triliun. Sebagian dari utang itu dianggap lunas setelah ia menyerahkan Bank Dagang Nasional Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 1998. Toh, utangnya masih tersisa sebesar Rp 28,5 triliun. Nah, untuk utang segunung ini, pelunasannya melalui skema master of settlement and acquisition agreement (MSAA) yang diteken pada September 1998.
Skema MSAA juga menyebutkan bahwa sebesar Rp 1 triliun dari utang itu harus dibayar tunai. Sisanya yang Rp 27,5 triliun? Konglomerat ini harus menyerahkan sejumlah perusahaannya kepada negara. Menurut Sjamsul, yang kini mengendalikan bisnisnya dari Singapura, pihaknya mematuhi perjanjian tersebut. Uang telah disetor, ditambah 12 perusahaan. Lalu, pada Mei…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…