Komisaris Besar Polisi Alfons Loemau: "bimantorolah Yang Memulai Pembangkangan Itu!"

Edisi: 22/30 / Tanggal : 2001-08-05 / Halaman : 44 / Rubrik : WAW / Penulis : Budiyarso, Edy


NAMA Komisaris Besar Polisi Alfons Loemau nyaris tidak terekam dalam ingatan publik. Soalnya, Kepala Sub Dinas Bantuan Operasional Dinas Informasi dan Pengolahan Data ini sama sekali tidak pernah berada di bawah lampu sorot media. Tapi peristiwa Selasa dini hari, 24 Juli, pekan lalu, mengubah segalanya.

Saat itu, sekitar pukul 01.30 WIB, selusin Provos dan Brimob Mabes Polri bersenjata laras panjang mendatangi rumah Alfons yang terletak di Kompleks Polri Pondokkarya, Mampang, Jakarta Selatan. Mereka datang menangkap pria kelahiran Atambua, Timor, 50 tahun silam ini. "Kita mencari Bapak, beliau pulang jam berapa dan pakai mobil apa?" demikian pertanyaan polisi, seperti ditirukan Margareth, istri Alfons.

Perburuan Alfons hingga ke rumahnya itu merupakan dampak dari pertemuan delapan perwira menengah (pamen) di Waroeng Menteng, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam, 22 Juli, pekan lalu. Mereka membicarakan persoalan internal Polri. Mereka juga mempertanyakan legalitas polisi menjaga sidang istimewa (SI), yang mereka anggap ilegal. Pertemuan ini juga dihadiri para wartawan.

Tapi aksi informal mereka itu memanaskan atmosfer di lingkungan pasukan berseragam cokelat ini. "Perbedaan pendapat di Polri memang memperkaya wacana. Tapi, jika yang diekspos menyangkut kebijakan politik, yang berhak mengeluarkan statemen adalah Kapolri dan Kabag Humas," ujar Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Didi Widayadi, dalam konferensi pers di ruang rapat Bahumas Polri, Selasa pekan lalu.

Alhasil, tujuh pamen peserta pertemuan di Waroeng Menteng itu ditahan di Markas Besar Polri. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang, yang artinya melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer. Bahkan, menurut Suci Madio, salah satu kuasa hukum tujuh pamen yang ditahan, tuduhan makar ditimpakan pula kepada mereka.

Dan karena Alfons belum "diamankan", Didi mengeluarkan pernyataan keras. "Jika tidak memberi respons dalam tiga atau empat hari ini, Alfons dapat dinyatakan buron," kata Didi.

Alfons tampaknya tidak ingin dituding begitu. Maka, setelah rumahnya didatangi 12 polisi, ia memutuskan datang ke Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, sekitar tengah hari, Rabu pekan silam. Dengan suara tinggi, ayah empat anak itu menyatakan bahwa dirinya bukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…