Ganjalan Berat Buat Bii
Edisi: 21/30 / Tanggal : 2001-07-29 / Halaman : 127 / Rubrik : HK / Penulis : Wiremmer, Hendriko L. , ,
KREDITOR yang menuntut pailit debitor ternyata bisa dihukum. Bahkan hukuman ganti ruginya jauh lebih besar ketimbang tuntutan pailit semula. Itulah nasib buruk yang menimpa Bank Internasional Indonesia (BII). Diam-diam, bank yang sedang dilanda isu akan diakuisisi oleh Bank Mandiri tapi sementara ini dirawat kembali oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu rupanya dihukum membayar ganti rugi Rp 482 miliar kepada PT Bentala Coal Mining.
Gara-garanya, BII pernah mengajukan petisi pailit (kebangkrutan) terhadap Bentala, perusahan pemasok batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap Paiton dan Tanjungjati B di Jawa Barat. Tuntutan ke pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dilayangkan BII karena Bentala sebagai debitor dianggap mengemplang utang Rp 23,6 miliar.
Agar BII tak berlarut-larut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…