Menata Warung Mba
Edisi: 09/22 / Tanggal : 1992-05-02 / Halaman : 77 / Rubrik : PDK / Penulis : IQH
PARA penyelenggara "kursus" MBA harap bersiap-siap. Setelah sekian lama
dihujani kritik, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya turun tangan
membikin peraturan. Akibatnya, pendidikan untuk Master of Bussiness
Administration alias MBA ini nantinya tak bisa lagi jadi "kursus" seadanya
yang bermunculan bak warung kaki lima.
; Peraturan baru itu memang ketat. Pendidikan MBA yang hendak mendapat
akreditasi atau pengakuan dari pemerintah haruslah berupa sekolah tinggi, baik
berupa universitas atau institut yang memenuhi syarat. Peraturan yang tertuang
dalam Surat Keputusan Menteri P dan K tentang "Pedoman Pendirian Perguruan
Tinggi" itu mensyaratkan penyelenggaranya paling tidak harus mempunyai dua
fakultas. Sarananya juga harus komplet, seperti gedung sendiri dengan tanah
seluas minimum 5.000 m2. Untuk pengajarnya, sedikitnya harus ada enam dosen
lulusan Strata 1 dan dua Master jika ingin menyelenggarakan pendidikan Strata
2 seperti MBA. Untuk penyesuaian, Departemen P & K mematok waktu hingga 1994,
saat peraturan itu mulai berlaku efektif.
; Saat ini wajah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…