Memainkan Kembali Pasal Karet

Edisi: 17/32 / Tanggal : 2003-06-29 / Halaman : 109 / Rubrik : HK / Penulis : Kurniawati, Endri, Utami, Dhian N.,


TAMPAK tenang memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal pekan lalu, M. Iqbal Siregar terlihat siap mendengar keputusan yang akan dibacakan ketua majelis hakim, Kornel Sianturi. Pada saatnya, Sianturi menyatakan Ketua Gerakan Pemuda Islam itu bersalah—dan menjatuhkan vonis lima bulan. Iqbal nyaris tak bereaksi.

Vonis itu memang cuma separuh dari tuntutan Jaksa Arnold Angkow. Jika vonis diterima tanpa banding, Iqbal bisa pulang sepekan sesudahnya, karena masa pidananya sudah dijalani di tahanan. Toh, meski hukumannya tergolong ringan, Iqbal tetap dipersalahkan menghina presiden.

Ayah dua anak itu dicokok polisi sembilan hari setelah berdemonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, tarif listrik, dan telepon bersama massa beberapa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…