Deregulasi Ketinggalan Kereta
Edisi: 09/22 / Tanggal : 1992-05-02 / Halaman : 86 / Rubrik : LAPSUS / Penulis : Kusumah, Budi
JIKA kakap tak ada, teri pun tak mengapa. Itulah kesan yang terasa sangat
menghunjam ketika menyimak pasal demi pasal dari Peraturan Pemerintah (PP)
17/1992 yang ditandatangani Presiden Soeharto, 16 April berselang.
; PP 17 memungkinkan investor asing untuk membuka usaha di Indonesia tanpa
harus menyediakan dana jutaan dolar. Juga mereka tak lagi diharuskan masuk ke
bidang-bidang usaha yang padat teknologi. Modal yang harus disediakan cukup 250
ribu dolar atau sekitar Rp 500 juta. Ini sungguh mengejutkan, terutama di
puncak berita proyek mega Chandra Asri yang menelan investasi 1,6 milyar
dolar.
; Dengan patokan modal US$ 250 ribu, tak pelak lagi, PMA kini dipersilakan
menyerbu bidang-bidang usaha kecil. Tak percaya? Bandingkan dengan kategori
usaha kecil bagi investor lokal yang menetapkan modal maksimal sebesar Rp 600
juta. Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi para penanam modal asing itu pun
kini tak seberat dulu. Selain harus padat karya (minimal 50 tenaga kerja),
yang harus diekspor dari hasil produksi cukup 65%. Padahal sebelumnya
kewajiban ekspor bagi PMA minimal 80% dari total produksi.
; Masih untuk menarik investor asing kelas teri, pemerintah juga memperlonggar
aturan kepemilikan saham oleh pengusaha lokal. Mereka yang akan menjadi mitra
bagi investor asing cukup menyertakan modal 5% saja, yang kemudian
ditingkatkan menjadi 5% dalam waktu 20 tahun. Sedangkan sebelumnya, aturan 5%
ini hanya diberlakukan bagi investasi modal raksasa, dan harus ditingkatkan
menjadi 20% dalam waktu 5 tahun.
; Yang tak kalah menarik dari peraturan pemerintah nomor 17 ini adalah teknik
yang digunakan untuk menjaring investor kakap. Terhitung April 1992, kalau ada
pihak asing yang berminat, maka ia diperbolehkan mendirikan PMA 100%.
Syaratnya enteng. Selain harus menyetorkan modal minimal 50 juta dolar,
perusahaan yang bersangkutan harus mengambil lokasi di 14 provinsi yang telah
ditetapkan (IBT, Kalimantan, Bengkulu, dan Jambi).
; Persyaratan dalam hal kepemilikan saham oleh perusahaan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…