Bimantoro Dan Korupsi Polisi

Edisi: 20/30 / Tanggal : 2001-07-22 / Halaman : 17 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


KACAU-balaunya sikap Surojo Bimantoro barangkali cermin jujur semrawutnya institusi polisi Indonesia. Jenderal polisi ini menolak mengembalikan tongkat komando kendati Presiden Abdurrahman Wahid telah resmi memu-tuskan penonaktifannya sebagai kepala polisi. Perwira tinggi asal Gombong ini beralasan keputusan itu melanggar Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan, karena itu, dianggap tak sah.

Ini adalah kebalikan dari sikapnya ketika ia diangkat menjadi kepala polisi tanpa melalui persetujuan DPR seperti diatur ketetapan MPR tersebut. "Sebagai prajurit, saya siap menerima atasan," katanya gagah saat ditunjuk Presiden Abdurrahman menjadi Pelaksana Harian Kapolri, 18 September 2000. Ia tak memprotes ketika DPR menolak pencopotan Jenderal Rusdihardjo dari jabatan Kapolri oleh Kepala Negara dan pengangkatannya sebagai Kapolri baru.

Saat itu, Bimantoro sepertinya menyetujui alasan Presiden bahwa peraturan lembaga tertinggi negara itu belum berkekuatan hukum karena belum dibuat perangkat undang-undangnya. Karena itu, UU No. 8/1997 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian RI…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.