Perlukah Sidang Istimewa Mpr?
Edisi: 19/30 / Tanggal : 2001-07-15 / Halaman : 58 / Rubrik : KL / Penulis : Alrasid, Harun ,
Harun Alrasid*)
*)Pakar hukum tata negara
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dalam Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan: "Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara." Jelaslah bahwa pembuat UUD itu tidak mengatur "jenis" sidang MPR. Yang ditata ialah "berapa kali" majelis harus bersidang. Jenis sidang MPR ini kemudian diatur di dalam Peraturan Tata Tertib MPR Nomor II/1999. Di sana dibedakan antara sidang umum, sidang tahunan, dan sidang istimewa. Definisinya: sidang umum ialah sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan anggota MPR (jadi, sesudah dilaksanakan pemilihan umum). Sidang tahunan adalah sidang yang diadakan setiap tahun. Sedangkan sidang istimewa ialah sidang yang diadakan di luar sidang umum dan sidang tahunan.
Yang jadi pertanyaan, siapakah yang berhak menentukan "kapan" MPR bersidang. Untuk hal itu, saya tidak menemukan jawabannya. Hal ini bisa ditelusuri dari sidang-sidang MPR yang lalu. Selama ini, jumlah sidang dalam tiap periode tidaklah sama. Pada zaman Orde Lama, MPR(S) bersidang tiga kali dalam lima tahun (1960, 1963, 1965). Dalam periode Orde Baru, MPR(S)…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…