Menyoal Peradilan Sang Primadona
Edisi: 20/30 / Tanggal : 2001-07-22 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Pudjiarti, Hadriani , Sepriyossa, Darmawan
DENGAN kondisi perekonomian yang tak kunjung membaik, pajak akan semakin menjadi tulang punggung penerimaan negara. Bahkan, menurut Syamsul Balda, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Reformasi, tak mustahil 75 persen penerimaan pada APBN tahun 2002 berasal dari pajak.
Itu sebabnya, berbagai urusan pajak harus bisa selesai dengan cepat, murah, dan sederhana. Pokoknya, efisien. Demikian pula proses peradilannya mesti diistimewakan. "Ini kan menyangkut pemasukan uang negara yang bersifat mendesak," kata Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), Widayatno Sastrohardjono.
Berdasarkan itu, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Peradilan Pajak (BPP), yang pekan-pekan ini dibahas DPR, pemerintah meminta agar BPP dikhususkan, sehingga menjadi lembaga peradilan baru, terlepas dari empat peradilan yang ada, yakni peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara.
Sebagaimana diketahui, urusan pajak tak cuma diistimewakan dalam lingkup hukum perdata dan publiknya, melainkan juga dalam lingkup hukum pidananya. Materi dan proses peradilan pidana pajak dikhususkan, sehingga menyimpang dari mekanisme peradilan pidana umum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Sebenarnya, BPP merupakan bentuk penyempurnaan dari lembaga peradilan pajak sebelumnya, yakni BPSP (lihat Perbandingan Tiga Lembaga Peradilan Pajak). Masalahnya, BPSP, yang merupakan pengganti Majelis Pertimbangan Pajak (MPP), dianggap tak memadai lagi. Sesuai dengan ketentuan lama, wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban pajak dan dikenai sanksi oleh kantor pajak bisa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…