Merevisi Paspor Ke Pasar Bebas
Edisi: 19/30 / Tanggal : 2001-07-15 / Halaman : 103 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Pudjiarti, Hadriani , Bramantyo, Ardi
APA yang tak dipalsu di republik ini? Dengan gempuran krisis moneter sejak akhir tahun 1997, ditambah penegakan hukum yang kian memble, pembajakan pelbagai merek bahkan makin menjadi-jadi. Bukan berita lagi bila di emperan toko ataupun pedagang kaki lima banyak barang tiruan merek asing dan terkenal.
Mungkinkah fenomena yang amat tak indah itu bisa diredam setelah ancaman hukuman dalam Undang-Undang Merek ditingkatkan? Senin pekan lalu, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Merek Tahun 1997 menjadi undang-undang. Demikian pula RUU Perubahan Undang-Undang Paten Tahun 1997.
Berdasarkan calon Undang-Undang Merek yang baru itu, pemalsu merek bisa terkena denda maksimum Rp 1 miliar, sementara pembajak paten diancam hukuman denda tertinggi Rp 500 juta. Pada undang-undang sebelumnya, denda tersebut cuma Rp 250 juta.
Agaknya, pembuat undang-undang lebih menitikberatkan sanksi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…