Seandainya Gus Dur Memberlakukan Dekrit

Edisi: 20/30 / Tanggal : 2001-07-22 / Halaman : 109 / Rubrik : KL / Penulis : Hasibuan, Albert ,


Albert Hasibuan*)
*) Praktisi hukum

HARI-HARI ini, media massa kembali ramai memberitakan ancaman Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengeluarkan dekrit tentang negara dalam keadaan bahaya. Ancaman ini bukan hal baru. Kita sudah pernah mendengarnya menjelang 1 Agustus 2001, saat MPR akan menyelenggarakan sidang istimewa. Gus Dur, dengan sidang istimewa tersebut, menganggap MPR tidak mau mencari penyelesaian damai dan hanya ingin memberhentikan serta tidak memperpanjang mandat padanya. Karena itulah Presiden Abdurrahman berencana mengeluarkan dekrit sebelum sidang istimewa tersebut berlangsung.

Bila keadaan demikian benar terjadi, sudah pasti negara kita akan mengalami krisis konstitusional. Sebab, menurut UUD 1945 dan semua ketetapan MPR, tidak ada ketentuan yang mengatur wewenang presiden mengeluarkan dekrit tentang negara dalam keadaan bahaya. Malah, secara interpretatif, dalam Tap MPR Nomor II/1978, wewenang tersebut tidak dimungkinkan.

Dalam sejarah, krisis konstitusional yang pernah terjadi—yang bisa saja diperdebatkan pro dan kontranya—adalah apa yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Saat itu, Presiden Sukarno secara publik menyatakan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…