Kejahatan Kemanusiaan Dan Kewenangan Politik
Edisi: 20/30 / Tanggal : 2001-07-22 / Halaman : 123 / Rubrik : KL / Penulis : Widjojanto, Bamban
Bambang Widjojanto*)
*)Praktisi hukum
AKHIRNYA, Pansus Trisakti dan Semanggi DPR dapat menyelesaikan tugasnya. Laporannya, yang menyimpulkan tragedi Trisakti dan Semanggi sebagai pelanggaran biasa dan bukan pelanggaran hak asasi manusia berat, pun sudah disetujui dewan.
Walaupun demikian, pengesahan laporan itu tak lantas berarti dugaan adanya kejahatan hak asasi manusia dalam tragedi di atas telah selesai. Ini tecermin dari reaksi keras yang dikemukakan oleh keluarga korban dan kalangan aktivis hak asasi. Bahkan, Presiden, sebagai respons terhadap keprihatinannya atas keputusan DPR yang menyinggung rasa keadilan korban dan akal sehat masyarakat, sepertinya tak keberatan menerbitkan keppres tentang peradilan ad hoc hak asasi manusia. Padahal, keppres seperti itu berkaitan erat dengan ada-tidaknya kualifikasi kejahatan berat hak asasi.
Kalau dilihat dengan cermat, ada sesuatu yang "menarik" dalam penanganan kasus tragedi Trisakti dan Semanggi ini. Ketika proses politik sedang berjalan melalui pansus di DPR, misalnya, dilakukan persidangan militer atas tragedi Trisakti-Semanggi. Dalam dakwaan kasus itu disebutkan bahwa para terdakwa dinilai telah melakukan penembakan atas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…