Aksi Microsoft Sebatas Gertak

Edisi: 17/30 / Tanggal : 2001-07-01 / Halaman : 99 / Rubrik : HK / Penulis : Riyanto, Agus S. , Setiawan, Iwan ,


BILL Gates boleh jago komputer, kaya, dan terkenal di Amerika. Tapi menghadapi belantara pembajakan peranti lunak produknya—Microsoft—di Indonesia, ternyata bos Microsoft itu pusing. Buktinya, dari segunung pembajakan peranti lunak (software) Microsoft di sini, hanya lima perusahaan lokal yang dituntut ke meja hijau. Tuntutannya pun tergolong lunak, yakni gugatan perdata, bukan pidana. Tak mustahil pula kasus itu "ditutup" kalau kelima tergugat itu mau membayar uang damai masing-masing sebesar US$ 5.000 atau sekitar Rp 55 juta berdasarkan kurs Rp 11.000 per dolar AS.

Pekan-pekan ini, gugatan Microsoft Corporation atas empat dari lima perusahan itu, yaitu PT Panca Putra Komputindo, HJ Computer, HM Computer, dan Altec Computer, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan gugatan terhadap perusahaan kelima, PT…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…