M.s. Kaban: "warga Asing Kok Bisa Menuntut Pejabat Negara"
Edisi: 40/35 / Tanggal : 2006-12-03 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis : Hasugian, Maria, Raswa, Ewo ,
DUA tahun menggeber operasi pemberantasan pembalak, Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban malah dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik seorang pengusaha. Operasi yang dipandu sang Menteri juga mengundang kritik karena dinilai kurang kompak dengan Markas Besar Polri dalam menetapkan para tersangka. Ada pengusaha yang oleh polisi dimasukkan ke daftar pembalak, sementara Departemen Kehutanan menyatakan orang itu "bersih".
Kamis pekan lalu, Kaban menerima wartawan Tempo L.R. Baskoro, Maria Hasugian, dan Ewo Raswa untuk sebuah wawancara khusus. Berikut ini petikannya.
Sejauh mana komitmen Kapolri dan Anda memberantas penebangan liar?
Ini semua kan melaksanakan amanat presiden tentang percepatan pemberantasan pembalakan liar kepada seluruh unsur terkait. Polisi, sebagai institusi negara yang memiliki otoritas dalam penegakan hukum, memang berada di depan.
Kapolri menegaskan, pada tahun 2006 illegal logging…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…