Penggelapan Atau Penghindaran Pajak?

Edisi: 17/30 / Tanggal : 2001-07-01 / Halaman : 107 / Rubrik : KL / Penulis : Lin Che Wei, C.F.A


Lin Che Wei, C.F.A.*)
*) Penulis adalah Research Director SG Securities (tulisan ini merupakan pendapat pribadi)

INDONESIAN Corruption Watch (ICW) menuduh Bank Panin telah melakukan penggelapan pajak deposito. Ini tuduhan yang berat, terutama karena pajak merupakan masalah yang akhir-akhir ini menjadi hal yang sangat sensitif dengan makin pentingnya kontribusi perpajakan dalam menambal APBN.

Menurut pendapat penulis, tuduhan ICW itu kuranglah tepat. Kasus ini lebih tepat disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance), bukan penggelapan pajak (tax evasion). Ada perbedaan yang sangat prinsipiil di antara keduanya. Kasus penggelapan pajak terjadi bila si wajib pajak tidak membayar kewajibannya. Sedangkan dalam kasus penghindaran pajak, sang wajib pajak menemukan suatu cara untuk menghindari pajak melalui suatu mekanisme yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Yang berlaku dalam kasus Bank Panin Tbk. dan offshore unit-nya, Panin Bank International Inc. (PBII), merupakan suatu praktek perbankan yang lazim di Indonesia. Bukan hanya Bank Panin yang melakukan praktek semacam ini, tapi juga beberapa bank swasta dan bank asing yang menawarkan alternatif deposito kepada deposannya. Tawaran…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…