Menuntut Lapindo Sampai Penjara
Edisi: 40/35 / Tanggal : 2006-12-03 / Halaman : 102 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Kuswardono, Arif A. , ,
SEPERTI muncratan lumpur di lapangan Banjar Panji, demikian pula kini gugatan yang dilemparkan kepada PT Lapindo Brantas Inc., salah satu pemilik dan operatornya. Susul-menyusul. Terakhir, pekan lalu, datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut hasil tim kajian semburan lumpur panas di Sidoarjo yang dibentuk Komnas HAM, lumpur panas telah membuat warga Porong dan sekitarnya tercerabut haknya. Di antaranya hak atas lingkungan yang sehat, hak atas pekerjaan, dan hak memperoleh informasi. "Lapindo Brantas harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat," kata Anshari Thayib, ketua tim, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Sebelumnya, pemerintah lewat Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang keluar pada 8 September lalu juga menyatakan Lapindo harus ikut melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…