Undang-undang Pendidikan (2)

Edisi: 19/32 / Tanggal : 2003-07-13 / Halaman : 06 / Rubrik : SRT / Penulis : Dewana, A.S., ,


RUU Sistem Pendidikan Nasional telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, meski merupakan keputusan lonjong karena sidangnya tanpa dihadiri Fraksi PDIP. Berkaitan dengan hal ini, kami ingin menyampaikan pendapat tentang guru agama dan nasib guru pelajaran lain.

Sejak awal era Orde Baru, pendidikan agama (terutama Islam karena terbesar jumlahnya) telah menduduki tempat terhormat ketimbang berbagai mata ajar lain. Peringatan hari besar keagamaan dan peribadatan massal di sekolah yang dipimpin guru agama mampu menghimpun semua siswa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…