Hujan Gugatan Tomy Winata
Edisi: 19/32 / Tanggal : 2003-07-13 / Halaman : 93 / Rubrik : HK / Penulis : Riyanto, Agus S., Kuswardono, Arif , Alfarini, Putri
SETELAH digeruduk pada Maret lalu, kini TEMPO dihujani gu-gatan oleh Tomy Winata. Bos Grup Artha Graha itu mengajukan empat gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Semuanya gara-gara tulisan Ada Tomy di 'Tenabang'? yang dimuat di majalah ini pada edisi 3-9 Maret lalu. Tulisan ini berkisah tentang adanya sebuah rencana proyek yang diduga berkaitan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang.
Senin pekan lalu, salah satu gugatan Tomy mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung hanya 15 menit itu memutuskan memberi waktu 10 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. Pihak TEMPO pun sepakat. "Kami menunggu penggugat. Bolanya ada di sana," kata Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, seusai sidang.
Dalam gugatan itu, Tomy memberikan kuasa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…