Menyambut Modal Asing Di Pertelevisian
Edisi: 16/30 / Tanggal : 2001-06-24 / Halaman : 53 / Rubrik : MD / Penulis : Dewanto, Nugroho , Hartono,
DULU haram, sekarang tampaknya tidak lagi. Modal asing bukan hal yang menakutkan lagi. Pemerintah dan DPR, yang bertahun-tahun berkeras tak membolehkan masuknya modal asing di industri televisi, kini bersikap lebih lunak. Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR, mereka mulai membuka pintu bagi investor asing untuk memiliki saham stasiun TV komersial di pasar modal.
Ketentuan ini ibarat angin segar bagi kalangan pertelevisian. Sama halnya dengan industri lain, sekarang mereka bisa mencari tambahan modal untuk memoles diri menghadapi persaingan yang semakin ketat. Alasan pelarangan modal asing di bisnis layar kaca dulu itu pun sebetulnya absurd dan mengada-ada. Bekas Menteri Penerangan Harmoko, misalnya, sering mendengungkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan asing terhadap stasiun TV bisa membahayakan "kepribadian bangsa". Padahal, tidak pernah jelas apa yang dimaksud dengan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…