Setelah Hakim Manulife Diberhentikan

Edisi: 24/31 / Tanggal : 2002-08-18 / Halaman : 136 / Rubrik : HK / Penulis : Patria, Nezar , ,


TIGA hakim kasus Manulife terpaksa mencopot jubah kerennya. Sebab, terhitung sejak Selasa pekan lalu, Presiden memberhentikan sementara ketiga hakim pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, ketiga hakim itu, Hasan Basri, Nyonya C.H. Kristi Purnamiwulan, dan Tjahjono, tak boleh lagi menangani perkara ataupun bersidang.

Keputusan Presiden Megawati itu diteken setelah ada laporan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Jelas, keputusan ini agak mengejutkan. Soalnya, selama ini, beberapa kasus suap hakim paling banter berujung dengan pemindahan si hakim ke pengadilan tinggi—istilahnya dinonpalukan alias tak menyidangkan perkara lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketiga hakim di atas diisukan terlibat suap setelah mereka memvonis pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada Juni lalu. Vonis pailit ini cuma dalam tempo…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…