Uang Tebusan Pencurian

Edisi: 23/31 / Tanggal : 2002-08-11 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : ROSNANI, I.R. , ,


Di Desa Pasar Miring ada istilah ”sistem uang tebusan”. Artinya, jika korban pencurian ingin mendapatkan barangnya, ia harus memberikan uang tebusan dalam jumlah tertentu kepada perantara yang ditunjuk pelaku.

Sebagai warga Kota Medan yang kebetulan memiliki usaha…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…