Prajogo Pangestu Dan Hutan Kita Yang Meranggas

Edisi: 15/30 / Tanggal : 2001-06-17 / Halaman : 52 / Rubrik : INVT / Penulis : Wicaksono , Hartono, Bektiati, Bina


NAMA Prajogo Pangestu hanya bisa disandingkan dengan Bob Hasan, baik dalam kedekatannya dengan mantan presiden Soeharto maupun dalam bisnis hutan dan kayunya yang raksasa. Namun, masih menjadi tanda tanya besar apakah dia juga akan bersanding di sel sempit Penjara Nusakambangan.

Pekan lalu, di tengah suasana kisruh pergantian mendadak Marzuki Darusman, Kejaksaan Agung secara resmi telah menjadikan Prajogo tersangka dalam kasus korupsi di bisnis kehutanan. Marzuki telah menandatangani resmi sebelum dia sendiri digusur oleh Presiden Abdurrahman Wahid, meski sampai kini status tersangka Prajogo itu belum diumumkan kepada publik.

Ini merupakan perkembangan baru yang menarik. Meski telah lama diadukan oleh mantan Sekjen Departemen Kehutanan Suripto (yang juga telah tergusur), Prajogo selama ini tampak seperti seorang yang kebal. Sampai pekan lalu, dia masih melenggang, antara lain berkat garansi yang dinyatakan oleh Presiden Abdurrahman sendiri beberapa bulan lalu bahwa pemerintah tidak akan mengejar-ngejar "para pengusaha besar yang berjasa dalam perkembangan ekonomi". Namun, sikap pemerintahan Abdurrahman tampaknya telah berubah kini.

Tak hanya itu. Unsur menarik lain adalah datangnya Baharuddin Lopa. Benar-benar membutuhkan citra pemerintahan yang bersih, Presiden Abdurrahman memasang jaksa "yang tak kenal kompromi" itu dalam perombakan kabinet terakhir.

Meski begitu, jalan tampaknya masih panjang untuk persidangan Prajogo. Bahkan hingga kini, Kejaksaan belum mengumumkan kapan akan memanggil Prajogo dalam status barunya itu, yakni sebagai tersangka.

Tapi, apa sebenarnya kesalahan Prajogo?

"Ia dikenai pasal-pasal Undang-Undang Korupsi Tahun 1971," kata Suripto, orang yang dengan data dan informasinya juga telah menyeret Bob Hasan ke Nusakambangan. Korupsi yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan dana reboisasi oleh PT Musi Hutan Persada milik Prajogo.

Pengadilanlah yang kelak harus menguji informasi dan bukti-bukti yang disodorkan Suripto, serta bukti-bukti yang didapatkan oleh tim investigasi majalah ini. TEMPO memperoleh sejumlah dokumen dari orang-orang yang pernah bekerja untuk Prajogo sendiri. Dokumen tersebut…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.