Jeritan Pemilik Kios Itc Mangga Dua
Edisi: 41/35 / Tanggal : 2006-12-10 / Halaman : 10 / Rubrik : SRT / Penulis : Aseng, ,
Pada 2003, saya membeli sebuah kios di ITC Mangga Dua, Jakarta, yang tanah milik bersamanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Ternyata, saat akan diperpanjang HGB-nya, tanah tersebut berstatus HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Saya kaget, kenapa bisa begini? Sebab, saya membeli melalui dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang jelas-jelas kepanjangan tangan dari pemerintah.
PPAT menyatakan sertifikat saya HGB, bukan HGB di atas HPL, sebab pada saat transaksi pengalihan nama, saya tidak membayar apa pun kepada pemilik tanah (Pemda…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…