Bppn Melabrak Sang Pengacara

Edisi: 15/30 / Tanggal : 2001-06-17 / Halaman : 119 / Rubrik : HK / Penulis : Wiremmer, Hendriko L. , ,


TARGET memburu utang rupanya membuat BPPN kalap. Kamis pekan ini, lembaga perawat bank sakit itu menggugat Luhut M.P. Pangaribuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Luhut, yang dulu aktif di Lembaga Bantuan Hukum, termasuk salah satu pengacara swasta yang selama ini digunakan BPPN untuk menangani pelbagai perkara utangnya.

Namun, kali ini Luhut dituntut ke meja hijau karena dianggap sengaja menguapkan sisa tagihan BPPN sebesar Rp 419 miliar di PT Ometraco Corporation. Memang, pada perkara ini bukan peran Luhut sebagai pengacara BPPN yang dipersoalkan, tapi lebih pada posisi Luhut selaku likuidator Ometraco.

Ceritanya,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…