Positivisasi Syariat Islam

Edisi: 13/30 / Tanggal : 2001-06-03 / Halaman : 67 / Rubrik : KL / Penulis : Assyaukanie, Luthf


Luthfi Assyaukanie*)
*) Dosen sejarah pemikiran Islam di Universitas ParamadinaMulya, Jakarta

ADA tiga teori tentang hukum (syariat) Islam yang berlaku di Tanah Air. Pertama, hukum Islam berdiri sejajar dengan sistem-sistem hukum lainnya, khususnya hukum positif dan hukum adat. Kedua, hukum adat berada di bawah hukum Islam, sedangkan hukum Islam sendiri berdiri sejajar dengan hukum positif. Dan ketiga, hukum Islam berada di bawah hukum adat, sementara hukum adat sendiri berdiri sejajar dengan hukum positif.

Teori pertama didukung oleh Undang-Undang Nomor 1/1951 yang menyatakan kemungkinan terciptanya satu kesatuan sistem hukum yang sama di Indonesia. Dengan undang-undang ini, sistem-sistem hukum yang ada di Indonesia, khususnya hukum adat dan hukum Islam, diakui sebagai sistem perundang-undangan yang berlaku.

Teori kedua adalah teori hukum yang dipraktekkan pada masa kolonial, khususnya pada era kekuasaan Van Den Berg. Teori ini menyatakan bahwa semua sanksi hukum adat tunduk kepada sanksi yang diberlakukan dalam hukum Islam. Hukum adat tidak akan dipakai jika bertentangan dengan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…