Dari Goro Hingga Cipinang
Edisi: 22/31 / Tanggal : 2002-08-04 / Halaman : 28 / Rubrik : LAPUT / Penulis : , ,
Apa boleh buat, inilah kisahnya.
* 1999
19 Februari: Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang menjadi terdakwa kasus tukar guling PT Goro-Bulog.
12 April: Tommy Soeharto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
14 Oktober: Tommy Soeharto divonis bebas.
5 November: Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
* 2000
22 September: Majelis hakim agung yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita memutuskan Tommy bersalah dan dihukum 18 bulan penjara. Tommy juga dikenai denda Rp 10 juta dan mesti membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
5 Oktober: Pertemuan antara Tommy dan Presiden Abdurrahman Wahid di Hotel Borobudur. Tommy mengajukan permohonan grasi.
6 Oktober: Pertemuan Tommy, Dody, dan Siti Hardijanti Rukmana dengan Presiden Abdurrahman Wahid, yang didampingi Kiai Nur Iskandar. Menurut Kiai Nur Iskandar, sejak awal sikap Presiden Abdurrahman jelas menolak grasi.
30 Oktober: Tommy mengajukan peninjauan kembali (PK).
2 November: Presiden…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…