Tata Tertib Akuisisi
Edisi: 29/22 / Tanggal : 1992-09-19 / Halaman : 90 / Rubrik : EB / Penulis : AJI
MULAI September ini, mencaplok perusahaan sendiri atawa akuisisi intern,
agaknya, tak lagi mudah dilakukan seperti beberapa waktu yang lalu. Soalnya,
Dirjen Pajak, Mar'ie Muhammad, melihat peluang-peluang untuk menyelundupkan
pajak pada setiap akuisisi harta maupun saham. Itulah sebabnya Jumat pekan
lalu, Mar'ie menurunkan surat edaran yang menegaskan tentang tata tertib
berakuisisi. Khususnya yang menyangkut perpajakan.
; Pada dasarnya, surat edaran ini hanyalah bersifat penegasan. Seperti yang
dituturkan Mar'ie, seluk beluk akuisisi sudah diatur dalam UU Pajak
Penghasilan (PPh) tahun 1984 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun
1985. Dalam UU PPh tersebut, paling tidak ada tiga pasal (Pasal 4, 10, dan 11)
yang mengatur soal akuisisi. Sedangkan dalam PP 42, akuisisi diatur dalam
Pasal 3. "Jadi, sebenarnya perundang-undangan telah cukup mengatur transaksi
akuisisi," lanjut Mar'ie.
; Dalam Pasal 4 UU PPh 1984, dengan jelas disebutkan bahwa keuntungan yang
timbul akibat pengalihan harta terkena pemotongan pajak. Namun, keuntungan
yang diperoleh dari pengalihan harta kepada perseroan (sebagai pengganti
saham), tidak termasuk objek pajak penghasilan. Syaratnya adalah kedua pihak
yang melakukan pengalihan harta tersebut paling sedikit menguasai 90% dari
jumlah modal yang disetor. Dan pengalihan tersebut harus dilaporkan kepada
Ditjen Pajak.
; Yang tak kalah menarik dari…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…