Senjakala Di Surga Kaum Pembajak
Edisi: 23/32 / Tanggal : 2003-08-10 / Halaman : 84 / Rubrik : TEI / Penulis : Setiyardi, Silalahi, Levi, Hidayat, Dody
HERU Setiawan menunjuk pamflet soal ancaman pidana bagi pembajak peranti lunak (software) komputer yang ditempel di dinding toko. "Maaf, sekarang kami hanya jual kosong. Kami tak bisa (lagi) meng-install software gratisan," ujar teknisi Toko Digital Computer di Kawasan Glodok, Jakarta itu. Dalam pamflet berukuran kertas A2 itu tercantum Pasal 72 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta: "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Suasana "tegang" juga terasa di pelbagai pusat penjualan komputer di Jakarta. Tengok saja Pusat Komputer dan Audio Mangga Dua. Semua pemilik toko bersikap sangat hati-hati. Tak ada barang bajakan yang secara resmi dijual. Toko Prima Komputer Mangga Dua, misalnya, kini tak memasang (install) software bajakan. "Risikonya terlalu besar. Tak sebanding dengan keuntungannya," ujar Agnes Suryani, sang pemilik toko.
Bagaimanapun, sikap Heru dan Agnes dapat dipahami. Meski menjanjikan keuntungan, perdagangan peranti lunak bajakan bisa menjebloskan mereka dalam persoalan hukum yang berat. Apalagi sejak 29 Juli 2003 pemerintah mulai memberlakukan secara efektif UU Hak Cipta. Artinya, aparat hukum (kepolisian dan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual) dapat langsung menangkap dan menjerat para pembajak dengan undang-undang itu.
Berbeda dengan para pemilik toko komputer dan VCD, para pedagang kaki lima VCD bajakan tampak adem ayem. Para pedagang di sekitar Atrium Senen dan Glodok, misalnya, hingga kini masih terang-terangan memajang barang dagangannya. Tak ada perubahan dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ingar-bingar suara VCD bajakan masih berdentum keras seperti biasa. "UU Hak Cipta, apa itu?" ujar Monang Sihombing, pedagang VCD di Kawasan Atrium Senen.
Bagi pengguna peranti lunak komputer, pelaksanaan UU Hak Cipta tetap terasa begitu penting. Maklumlah, mayoritas komputer di Indonesia (saat ini diperkirakan ada sekitar enam juta personal computer atau PC yang aktif) masih memakai peranti lunak bajakan. Menurut hasil survei Business Software Alliance (BSA), asosiasi perusahaan peranti lunak dunia, Indonesia menempati posisi ketiga dalam soal pembajakan peranti lunak.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Robot Hijau dari Google
2008-02-24Prototipe peranti lunak buatan google diperkenalkan pekan lalu. sejumlah pesaing siap menghadang.
Terkesima Kesan Pertama
2007-03-11Microsoft meluncurkan versi perorangan windows vista. mengandalkan kekuatan antarmuka.