Konstitusi Dan Memorandum

Edisi: 10/30 / Tanggal : 2001-05-13 / Halaman : 116 / Rubrik : KL / Penulis : Lopa, Baharuddin , Atmadja Arifin P. Soerya ,


Baharuddin Lopa* & Arifin P. Soerya Atmadja**)
*)Menteri Kehakiman dan HAM
**)Pakar hukum Departemen Kehakiman dan HAM

DALAM sistem pemerintahan Indonesia, presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mempunyai kedudukan yang sederajat. Presiden tidak dapat membubarkan DPR-RI, sebaliknya DPR-RI pun tidak dapat menjatuhkan presiden. Penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara bab V menyatakan, ".... Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tidak tergantung pada dewan." Selanjutnya, pada bab VII dikatakan sebagai berikut: ".... Dewan tidak bisa dibubarkan oleh presiden." Hal ini mengandung pengertian bahwa Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer yang mengharuskan presiden bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam kaitannya dengan dasar hukum memorandum I, yaitu Pasal 20 A UUD 1945 yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat", fungsi itulah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi DPR untuk mengadakan persidangan khusus membahas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…