Ketika Reksadana Dilirik Pajak

Edisi: 24/32 / Tanggal : 2003-08-17 / Halaman : 133 / Rubrik : EB / Penulis : Taufiqurohman, M., Siahaan, Febrina,


TAHUN 2004 masih lima bulan lagi, tapi Direktorat Jenderal Pajak sudah menyiapkan kado buat perusahaan pengelola reksadana (mutual fund). Kado itu berupa penghapusan fasilitas bebas pajak untuk reksadana. Implikasinya, pemerintah akan mengenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari reksadana. Ketentuan tentang hal itu akan dicantumkan dalam draf amendemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak, lalu draf tersebut harus selesai pada Desember mendatang untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada awal tahun 2004.

Jika draf amendemen RUU Pajak itu disetujui, peraturan ini diperkirakan baru akan diberlakukan pada awal tahun 2005. Ini berarti ada masa tenggang selama satu tahun. Juga ada penahapan. Baru pada tahun 2007, pajak penghasilan untuk reksadana sama dengan pajak atas bunga deposito dan tabungan, yakni sebesar 20 persen.

Menurut Kepala Subdirektorat Analisa Perencanaan Potensi Pajak, Direktorat Perencanaan dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…