Air Mata Buaya Di Pengadilan
Edisi: 17/31 / Tanggal : 2002-06-30 / Halaman : 52 / Rubrik : HK / Penulis : Bramantyo, Ardi , ,
AKBAR Tandjung bisa membuktikan dirinya memang politisi ulung. Ia bukan cuma piawai ketika berperan sebagai Ketua Golkar dan Ketua DPR. Di pengadilan pun ia bisa menjadi terdakwa yang amat menarik perhatian. Tilik saja ketika ia memberikan pengakuan di persidangan kasus korupsi dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu.
Dengan kepala tertunduk dan bahu diangkat, sembari menggerakkan tangan, Akbar mengiyakan pertanyaan Amir Syamsuddin, salah seorang pembelanya. Amir menanyakan apakah ia melewati hari-hari berat sebagai terdakwa. "Opini publik telah menghakimi saya...," ujar Akbar, dengan suara tersedu-sedu menahan tangis.
Agaknya tim pembela Akbar hendak menutup acara sidang hari itu dengan kesan mendalam dan menyedihkan bahwa Akbar telah dihakimi lebih dulu,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…