Penjelasan Jamsostek

Edisi: 16/31 / Tanggal : 2002-06-23 / Halaman : 08 / Rubrik : SRT / Penulis : SUYONO, ,


PT Jamsostek melakukan investasi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Investasi yang dapat dilakukan berupa deposito berjangka, sertifikat Bank Indonesia, saham, dan obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia, penyertaan langsung dan/atau tanah dengan bangunan, serta surat-surat berharga lain, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…