Kapolri Jenderal Da

Edisi: 16/31 / Tanggal : 2002-06-23 / Halaman : 33 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Sulistyowati, Retno , ,


Padahal, jika melihat dari sisi aturan yang berlaku, tindakan Sofjan tergolong keluar dari koridor resmi Polri. Surat Keputusan Kapolri Nomor 423 Tahun 1998 melarang pemberian nomor bantuan oleh pejabat di lingkungan Polri. Kendati begitu, Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, setelah mendengar laporan tim Ahwil, belum menganggap Sofjan telah melakukan pelanggaran pidana yang bisa menye-retnya menjadi tersangka.

Tim Mabes Polri baru menyimpulkan bahwa Sofjan melakukan pelanggaran administratif. Da'i menuturkan, mereka masih bekerja mengumpulkan bukti dan harus mendengar keterangan saksi lain. "Apakah benar terjadi penyelundupan, dan sejauh mana keterlibatannya (Sofjan)," ujar Da'i kepada Retno Sulistyowati dari Tempo News Room, yang menemuinya di Kafe Kemang, Jakarta Selatan, seusai pertemuan dengan anggota Komisi I DPR, awal pekan lalu. Berikut ini…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…