Bebas Tugas Pegawai Negeri
Edisi: 07/22 / Tanggal : 1992-04-18 / Halaman : 24 / Rubrik : NAS / Penulis : YH
HARI-HARI Hari Soegiman, Direktur Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam
Negeri, belakangan ini agak berbeda. Secara resmi ia tak lagi menduduki
jabatannya sebagai Dirjen. Inilah konsekuensi dari pencantuman namanya dalam
daftar calon tetap anggota DPR/MPR yang diumumkan pekan lalu. "Saya sudah
dinonjobkan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Hari.
; Langkah Rudini tentu saja punya dasar, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Dalam pasal 39 ayat 2
disebutkan, ". . . seorang pegawai negeri sipil yang dicalonkan untuk
keanggotaan suatu badan permusyawaratan/perwakilan rakyat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?