Setelah Fatwa Dilayangkan

Edisi: 26/32 / Tanggal : 2003-08-31 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Taufiqurohman, M., Kurniawati, Endri, Hantoro, Juli


SEBUAH bingkisan dipersembahkan oleh Mahkamah Agung menjelang perayaan tujuh belasan. Bukan hal yang menyenangkan. Kado yang berisi fatwa ini justru membuat banyak pihak kelabakan dan kebingungan. Ini menyangkut kasus dana cessie (pengalihan hak tagih) Bank Bali yang jadi rebutan Bank Permata dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, persoalan ini juga melibatkan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam suratnya pada awal Agustus lalu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyerahkan eksekusi terhadap dana senilai Rp 546,5 miliar itu kepada kejaksaan. Fatwa ini buat menanggapi pertanyaan BPPN yang dikirim ke Mahkamah dua bulan lalu.

Jawaban Mahkamah Agung yang terkesan membela kejaksaan itu didasarkan pada vonis Joko S. Tjandra yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, pemilik Era Giat Prima itu dibebaskan dari tuduhan korupsi dalam kasus Bank Bali. Vonis bebas ini kemudian diperkuat Mahkamah Agung dalam proses kasasi. Atas dasar itu pula, jaksa yang menjadi eksekutor kasus ini, Antasari Azhar, yakin bahwa duit tersebut menjadi hak Era Giat.

Semua itu merupakan buntut dari kasus Bank Bali yang meletup pada era Presiden Habibie. Kasus ini bermula dari gagalnya pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mendapatkan klaim tagihan antarbank kepada Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Karena kedua bank ini ditutup pemerintah, tagihan itu dialamatkan kepada BPPN. Berkali-kali BPPN menyatakan tagihan itu tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…