Pil Pahit Buat Semen Padang

Edisi: 26/32 / Tanggal : 2003-08-31 / Halaman : 118 / Rubrik : EB / Penulis : Dewanto, Nugroho , Aryanto, Y. Tomi, Febriyanti


BAGI Erizal Anwar, keputusan Pengadilan Negeri Padang dua pekan lalu terdengar laksana geledek sambar-menyambar. Ketua Koperasi Keluarga Besar Semen Padang itu tak menyangka Pengadilan Negeri Padang bisa membuahkan bencana terhadap jajaran direksi lama di perusahaan tempat ia bekerja, yakni PT Semen Padang. Paling tidak, vonis hakim berlawanan 180 derajat dengan gugatannya.

Syahdan, pertengahan Juni lalu Erizal melayangkan gugatan kepada direksi dan komisaris baru Semen Padang. Sebagai pemegang saham minoritas, pihak koperasi merasa haknya terampas dengan keputusan PT Semen Gresik (holding company) tetap menggelar RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa) yang memberhentikan direktur dan komisaris lama Semen Padang.

Padahal, sebelumnya telah ada keputusan Pengadilan Negeri Padang yang membekukan hak dan aset Semen Gresik di Semen Padang. Atas dasar itu, Erizal meminta pengadilan melarang para tergugat bertindak mengatasnamakan direksi dan komisaris Semen Padang. Setidaknya, sampai keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Cukup? Belum. Erizal juga meminta majelis hakim agar menyatakan susunan direksi dan komisaris Semen Padang tetap seperti keadaan sebelum RUPSLB, termasuk hak dan kewenangannya. Siapa sangka, perkembangan sidang berlangsung tak seperti yang ia harapkan. Bukannya menerima gugatan pihak Koperasi Karyawan, majelis hakim malah mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) Semen Gresik. Ini pil pahit, tidak saja bagi Erizal, tapi juga manajemen lama Semen Padang dan kelompok masyarakat yang mendukungnya.

Majelis hakim yang diketuai Bustami Nusyirwan dalam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…