Bebasnya Si Burung Tua

Edisi: 07/22 / Tanggal : 1992-04-18 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


JOHANNES Saro Pangaribuan alias Ompu Siunggal kini lepas dari aib. Kakek
berusia 90 tahun itu, setelah 15 kali persidangan memakan waktu hampir dua
tahun menjelang Lebaran lalu, dibebaskan hakim Yanter H. Gultom dari
Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara, dari tuduhan memperkosa. "Aku
memang tak bersalah," kata Siunggal.

; Kasus yang menyangkut duda gaek penduduk Desa Sitoluama, Laguboti, Tapanuli
Utara itu sejak pertama disidangkan menarik banyak pengunjung. Ruangan sidang
selalu penuh. Mungkin karena dakwaan yang ditimpakan pada Ompu Siunggal itu
cukup unik, yakni memperkosa gadis cacat mental dan bisu, berusia 15 tahun,
Frida (bukan nama sebenarnya).

; Dalam tuduhan Jaksa M. Siahaan, kejadian itu berlangsung pada 26 Januari 1990
di Desa Sitoluama.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…