Untuk Apa Saksi Ahli?

Edisi: 15/31 / Tanggal : 2002-06-16 / Halaman : 22 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


PERSIDANGAN kasus dana nonbujeter Bulog, yang menjadikan Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang sebagai terdakwa, semakin aneh saja. Senin pekan lalu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi ahli, yakni Prof. Dr. Ismail Sunny (pakar hukum tata negara dari UI), Prof. Dr. Andi Hamzah (pakar hukum pidana Universitas Trisakti), Prof. Dr. Bambang Purnomo (pakar hukum pidana UGM), dan Prof. Dr. Loebby Loqman (pakar hukum pidana UI). Menjadi pertanyaan: untuk apa sebenarnya para saksi ahli itu didatangkan ke ruang sidang?

Mengajukan saksi adalah hak terdakwa dan penasihat hukum di satu pihak, dan hak jaksa penuntut umum di pihak yang lain. Saksi yang diajukan jaksa tentu saja dimaksudkan untuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.