Menanti Kebijakan Mahkamah Internasional
Edisi: 15/31 / Tanggal : 2002-06-16 / Halaman : 56 / Rubrik : KL / Penulis : Juwana, Hikmahanto , ,
Sengketa wilayah ini terpicu pada 1969, ketika Indonesia dan Malaysia berunding untuk menetapkan batas landas kontinen masing-masing. Namun, penyelesaian sengketa di tingkat pemerintahan kedua negara tak membuahkan hasil. Akibatnya, pada 1997, kedua negara sepakat menyelesaikannya di Mahkamah Internasional.
Penyelesaian melalui Mahkamah Internasional tergolong upaya untuk menghindari terjadinya perang antara kedua negara. Sebab, di masa lampau, sengketa wilayah sering berujung dengan penggunaan kekerasan. Selain itu, penyelesaian ini bisa dinilai sebagai upaya untuk mengisolasi sengketa yang muncul di antara dua negara bersahabat agar tak berimbas pada hubungan mereka secara keseluruhan.
Secara prosedural, penyelesaian lewat Mahkamah Internasional harus didahului dengan kesepakatan negara-negara yang bersengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional. Untuk itu, Indonesia dan Malaysia telah meneken perjanjian khusus yang memberikan wewenang kepada Mahkamah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…