Perlukah Peradilan Militer?
Edisi: 07/30 / Tanggal : 2001-04-22 / Halaman : 78 / Rubrik : KL / Penulis : Loqman, Loebby , ,
Loebby Loqman*)
*) Pakar hukum pidana
SAAT merebut kemerdekaan, militer di Indonesia lahir di antara rakyat. Artinya, menurut sejarahnya, militer sejak semula ada dalam masyarakat dan terbentuk dari rakyat itu sendiri. Ini yang menjadikan konsep dwifungsi, di mana militer juga ada di dalam bagian kehidupan rakyat.
Akhirnya, yang terjadi, bukan saja militer menjaga keamanan belaka, tetapi juga bergerak dalam kehidupan ketatanegaraan sampai pada kehidupan pemerintahan sipil. Militerisasi pemerintahan juga membawa ke kehidupan yang lebih luas, serta terbawa pula konsep militer dalam menjalankan pemerintahan.
Demikian luasnya perkembangan itu sampai juga mengarah ke peradilan. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, terbentuklah peradilan militer di samping peradilan umum, peradilan agama, dan terakhir peradilan tata usaha negara.
Wewenang bagi peradilan militer didasarkan atas subyek hukumnya. Peradilan militer mengadili…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…