Gebrakan Membabat Hakim Kotor

Edisi: 06/30 / Tanggal : 2001-04-15 / Halaman : 110 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Setiyardi , Riyanto, Agus S.


MENTERI Baharuddin Lopa sepertinya sedang lomba balap dengan memorandum DPR terhadap Presiden. Memang, Lopa, yang diangkat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia delapan hari setelah Presiden Abdurrahman Wahid terkena memorandum (peringatan) I dari DPR, awal Februari 2001, tak sampai mengurusi bakal keluar-tidaknya memorandum II DPR. Namun, Duta Besar Indonesia di Arab Saudi itu lebih memfokuskan tugasnya pada kebobrokan hakim dan peradilan. Maklum, urusan penegakan hukum yang keropos menjadi salah satu penyebab terpuruknya Indonesia.

Tak sampai seminggu setelah diangkat menjadi menteri, Lopa lantas melontarkan maklumat penyapuan hakim korup. Tak lama kemudian, setelah mengirim Bob Hasan ke Nusakambangan, pekan lalu, Menteri Lopa menggasak 12 hakim yang dianggap menyalahgunakan jabatan. Bahkan pekan mendatang Lopa akan melanjutkan gebrakannya terhadap 11 hakim.

Sayang, Lopa enggan menjelaskan siapa saja hakim yang ditindak, termasuk kasus yang mengakibatkan para penegak hukum yang dulu dimitoskan sebagai utusan Tuhan itu dinilai tidak bersih. Namun, pada gebrakan gelombang perdana Lopa ada nama Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, I Gde Soedharta, dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krisman Sormin.

Yang pasti, buat para pencari keadilan, terlebih kalangan pengacara, nama Gde Soedharta sudah tak asing lagi. Gde, 62 tahun, yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, acap dikeluhkan oleh para pencari keadilan. Tak aneh, sewaktu menjalani fit and proper test sebagai calon hakim agung di Komisi II DPR tahun lalu, Gde tak luput dari bidikan para wakil rakyat.

Ketika itu, banyak pengaduan masyarakat tentang Gde, antara lain laporan dari pengacara Palmer Situmorang. Kisahnya, Palmer menjadi kuasa hukum PT Indomaz Alam Pangan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…