Membangkitkan Wakaf Uang
Edisi: 13/31 / Tanggal : 2002-06-02 / Halaman : 86 / Rubrik : BK / Penulis : Hidayat, Agus , Ritonga, Ucok ,
INI mungkin terobosan untuk menggairahkan ekonomi umat Islam. Bank Muamalat Indonesia belum lama ini membuka pundi baru berupa wakaf uang tunai dari nasabahnya. Selama ini, sumber dana untuk kesejahteraan umat Islam bisa berasal dari lembaga zakat, infak, shadaqah, hibah, dan wakaf. Namun, wakaf di Indonesia kebanyakan berbentuk barang tak bergerak, baik tanah hak milik maupun bangunan seperti masjid, madrasah, dan gedung tempat kegiatan badan sosial. Padahal, di banyak negara, misalnya Mesir, wakaf uang sudah biasa (lihat Yang Sukses Mengelola Wakaf).
Jenis usaha wakaf uang yang dibuka Bank Muamalat Indonesia sejak awal Mei 2002 itu diperkirakan pada pertengahan Juni 2002 bisa dikukuhkan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional, organ di bawah Majelis Ulama Indonesia. Menurut Sekretaris Dewan Syariah Nasional, Din Syamsudin, tinggal persoalan teknis untuk menelurkan fatwa dimaksud. Soalnya, dari segi fikih Islam, wakaf uang tak lagi dipermasalahkan dengan wakaf natura seperti tanah.
Dari sisi aturan hukum pun demikian, kendati sampai kini pemerintah masih sibuk menggarap Rancangan Undang-Undang Wakaf, yang diharapkan bisa makin memperkuat lembaga wakaf, sebagaimana lahirnya Undang-undang Zakat pada 1999. Kata Wakil Direktur Biro Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, berdasarkan Pasal 28 dalam Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 32 dan 34 Tahun 1999, bank syariah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Tamparan untuk Pengingkar Hadis
1994-04-16Penulis: m.m. azami penerjemah: h. ali mustafa yakub jakarta: pustaka firdaus, 1994. resensi oleh: syu'bah…
Upah Buruh dan Pertumbuhan
1994-04-16Editor: chris manning dan joan hardjono. canberra: department of political and social change, australian national…
Kisah Petualangan Wartawan Perang
1994-04-16Nukilan buku "live from battlefield: from vietnam to bagdad" karya peter arnett, wartawan tv cnn.…