Bidikan Kurang Amunisi

Edisi: 28/32 / Tanggal : 2003-09-14 / Halaman : 114 / Rubrik : HK / Penulis : Taufik, Ahmad , Hantoro, Juli, Rosyid, Imron


TELUNJUK kiri Abu Bakar Ba'asyir tak berhenti diketuk-ketukkan ke kursi kosong di sebelahnya. Tak jelas, dia sedang membaca zikir atau sekadar mengusir rasa cemas. Sesekali Ba'asyir memperhatikan Hakim Muhamad Sholeh, pemimpin sidang, yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Tak lama kemudian, saat yang ditunggu-tunggu pun tiba. Terdengarlah suara sang hakim menentukan vonis. Putusannya? Ba'asyir, yang didakwa melakukan makar, dihukum empat tahun penjara.

Tidak tampak lagi lelaki 64 tahun itu mengetukkan jari telunjuknya. Yang terdengar, suara pendukungnya yang meneriakkan "Allahu Akbar..." berkali-kali, seolah hendak meruntuhkan Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sinilah sidang ini digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu. Menghadapi aksi itu, Ba'asyir, yang mengenakan jas hitam dan serban putih, tampil tenang sambil berusaha menenangkan penyokongnya. "Jangan berbuat macam-macam. Kalau ada yang bikin rusuh itu provokator Amerika," ujarnya.

Kendati vonis itu jauh lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntutnya 15 tahun, Ba'asyir tetap tidak puas. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Jawa Tengah ini buru-buru menghampiri 18 orang pengacara yang mendampinginya. Lalu, ia menyatakan banding. "Saya meyakini putusan majelis itu zalim. Saya memperjuangkan syariat Islam, malah dituduh makar," ujarnya. Tak lama berselang, dengan pengawalan superketat dari pasukan Brigade Mobil bersenjata laras panjang, Ba'asyir dimasukkan ke dalam panser yang membawanya ke Penjara Salemba, Jakarta. Di tempat itu, sejak awal Mei lalu, ia tinggal di sel nomor 16 Blok A yang berukuran 1,5 x 3 meter.

Terdakwa, menurut majelis hakim, terbukti turut serta melakukan makar sesuai dengan Pasal 107 ayat 1…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…