Otonomi Daerah Atau Parokialisme Daerah?
Edisi: 12/31 / Tanggal : 2002-05-26 / Halaman : 46 / Rubrik : KL / Penulis : Kleden, Ignas , ,
Perbedaan persepsi dan resepsi terhadap otonomi daerah sudah muncul bahkan sebelum implementasi otonomi daerah pada 1 Januari 2001. Debat yang muncul pada waktu itu adalah apakah otonomi daerah semakin mendorong integrasi, karena desentralisasi politik diharap mengatasi ketidakpuasan terhadap sentralisme Jakarta. Ataukah otonomi daerah justru semakin mengakibatkan ketertutupan antara satu daerah dan daerah lainnya, yang dapat berbahaya kalau didorong oleh motif-motif primordial seperti kesamaan suku, agama, atau kesamaan adat-istiadat. Demikian pula dipertanyakan apakah otonomi daerah semakin menggalakkan proses demokratisasi karena adanya partisipasi yang lebih aktif dari daerah-daerah dalam pengambilan keputusan politik, atau malahan akan menghidupkan kembali feodalisme daerah atau nilai-nilai tertentu dalam adat-istiadatseperti patriarkiyang tidak lagi sejalan dengan tuntutan demokrasi sekarang.
Selain dari tanggapan yang bersifat umum terhadap gagasan otonomi daerah itu sendiri, perbedaan persepsi diakibatkan pula oleh rumusan undang-undang yang tidak tegas pembatasannya. Dalam UU No. 22/1999 Pasal 2 ayat 1, dinyatakan bahwa "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom". Sekarang sudah umum diketahui bahwa otonomi daerah itu diberikan kepada provinsi, kabupaten, dan daerah kota. Namun, amat menolong kalau dijelaskan apakah status otonomi pada kabupaten/kota adalah sama atau berbeda dengan otonomi provinsi. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa provinsi berkedudukan juga sebagai daerah administrasi di samping sebagai daerah otonom. Apa sebetulnya yang dimaksud dengan "daerah administrasi" dalam kaitan ini? Jawaban dapat dicari dalam beberapa pasal lainnya.
Pasal 1e dan 1f,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…