Kebebasan Yang Kebablasan
Edisi: 12/31 / Tanggal : 2002-05-26 / Halaman : 50 / Rubrik : KL / Penulis : Makarim, Nono Anwar , ,
DARI kalangan DPR dan pemerintah, keluar gagasan bahwa kebebasan pers Indonesia sedang disalahgunakan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dinilai tidak mengantisipasi timbulnya pornografi, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik seseorang. Karena itu, Undang-Undang Pers tersebut perlu direvisi, antara lain dengan memasukkan pasal-pasal tentang delik pers yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang menarik, tuduhan pornografi, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik tidak disebut secara terinci sehingga kita tidak akan tahu pers yang mana yang melakukan perbuatan tercela tersebut. Karena tidak ada perinciannya, kita juga tidak akan tahu berapa besar volume pornografi, berita bohong, dan pencacimakian di dalam pers Indonesia. Kita tidak akan tahu jumlah ataupun tinggi-rendahnya sirkulasi media kuning di Indonesia. Di tangan penjaja koran dan majalah yang menawarkan dagangannya setiap kali mobil berhenti atas perintah lampu lalu lintas, ponografi itu tak tampak. Paling banter terbacalah kepala berita di satu surat kabar yang terkesan bombastis.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…